Analisis Matan Hadis Kekerasan Dalam Pendidikan
Keywords:
Matan, Hadis, Kekerasan, PendidikanAbstract
Hadis tentang kekerasan dalam pendidikan –yang menjadi fokus ini adalah hukuman fisik– seperti yang telah disebutkan di atas memiliki kualitas shahih, baik dari segi sanad maupun matannya. Dengan membandingkan hadis di atas (HR. Abu Dawud) dengan dalil al-Qur’an, hadis-hadis lain yang semakna dan pendapat sejumlah ahli, maka matan hadis di atas masuk dalam kategori maqbul. Tindak kekerasan dalam pendidikan terjadi, salah satunya disebabkan oleh adanya faktor pelanggaran. Faktor pelanggaran menimbulkan adanya semacam sanksi dan sanksi yang dilakukan melebihi batas kewajaran dan tidak sesuai dengan kondisi pelanggaran maka hal ini dapat dikatakan tindak kekerasan. Adanya tindakan pukulan dalam hadis di atas bukan dimaksudkan sebagai tindak kekerasan, melainkan lebih kepada hukuman yang bersifat fisik jasmani. Pembolehan mengenai hukuman pukulan ini harus didasarrkan pada kaidah-kaidah tertentu, yakni tidak boleh dilakukan kepada anak-anak yang belum berumur sepuluh tahun, pukulan tidak boleh lebih dari tiga kali dan menggunakan lidi atau tongkat kecil serta harus memberikan kepada anak didik untuk bertobat terlebih dahulu


